Rabu, 09 Maret 2016

Totok Wajah



Memijat wajah memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah:
  • Membuat otot-otot wajah menjadi lebih kenyal.
  • Merangsang sirkulasi darah yang akan membuat wajah terlihat lebih segar dan bersih.
  • Merangsang regenerasi sel kulit wajah.
  • Meredakan berapa keluhan penyakit, seperti sakit kepala, ketegangan dan rasa lelah.
Hasilnya, wajah Anda terlihat lebih muda, bersinar, menghilangkan kelelahan pada wajah dan mengecilkan pori-pori.
Sebelum mulai melakukan totok wajah di titik-titik tertentu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
  • Totok wajah menggunakan jari tengah dan jari manis agar mendapatkan hasil yang maksimal.
  • Saat melakukan tekanan, lakukan pada otot wajah bukan pada tulang. Jika dilakukan pada tulang, dapat menyebabkan memar.
  • Saat berpindah dari satu titik ke titik lain, usahakan agar jari tetap menempel pada wajah.
  • Tekan titik wajah sambil menarik napas, saat menahannya,tahan napas selama beberapa saat, saat melepaskan, lepaskan pula napas.
  • Untuk mengencangkan wajah, saat menekan wajah, lakukan dengan sedikit menarik wajah ke arah atas.
Agar mendapatkan manfaat yang tepat, Anda harus terlebih dahulu mengetahui area mana saja yang harus ditekan saat melakukan sendiri totok wajah. Secara umum, wajah dibagi menjadi 4 area yaitu area dahi atas, tengah dahi, atas mata, bawah mata, pipi dan dagu. Berikut beberapa titik yang ditekan saat melakukan totok wajah.

Dahi Atas
  • Tekan mulai tengah garis rambut.
  • Bergeser sepanjang garis rambut perlahan-lahan sampai menekan 3 titik.

Tengah Dahi
  • Mulai tekan dari titik di tengah dahi.
  • Bergeser kurang lebih 1 cm ke arah luar, ke arah pelipis. Ulangi terus sampai ke pelipis dengan jarang pergeseran kurang lebih 1 cm demi 1 cm dan menekan 4 titik.

Atas Mata
  • Tekan mulai dari cekungan pangkal hidung.
  • Pindahkan sampai tepat diatas pangkal alis. Tekan dan tahan pada titik ini.
  • Geser ke puncak alis. Tekan, tahan dan lepaskan.
  • Berpindah lagi ke ujung alis dan lakukan hal sama.
  • Serong 45 derajat dari ujung alis ke arah atas pada posisi cekungan atas pelipis. Tekan, tahan dan lepaskan.

Bawah Mata
Letakkan kedua jari di bawah tulang mata, dekat dengan batang hidung. Bergeser sedikit ke bawah ke ujung mata. Geser ke pelipis sampai Anda menemukan cekungan pelipis. Tekan dan tahan daerah ini selama beberapa waktu.

Pipi
  • Dimulai dari bawah cuping hidung.
  • Geser sekitar 1 cm ke samping arah luar. Tekan, tahan dan lepaskan.
  • Geser lagi sampai berada di tengah-tengah pipi. Tekan, tahan dan lepaskan.
  • Pindah sampai di lekukan dekat cuping telinga yang menempel pada pipi. Tekan, tahan dan lepaskan.

Dagu
  • Taruh jari di tengah-tengah ujung bawah dagu. Berpindah sedikit demi sedikit tanpa mengangkat jari ke arah luar. Perpindahan dilakukan sambil menekan dan menahannya sebentar.
  • Naik sedikit dari titik sebelumnya, lakukan pergeseran sebanyak 2 titik ke arah luar pada masing-masing tangan kiri dan kanan.
  • Geser ke ujung bibir dan lakukan penekanan dan tahan.
  • Pindahkan jari sampai pada posisi lesung pipi. Tekan, tahan dan lepaskan.
  • Geser searah lekungan bibir saat tersenyum sebanyak 1,5 cm. Tekan, tahan dan lepaskan.
  • Geser lagi sampai berada di lekungan yang merupakan perbatasan pipi bawah dan telinga. Tekan juga pada titik ini.
Saat berada di luar rumah dan Anda merasa lelah atau ingin wajah tampil lebih segar, Anda dapat sejenak melakukan totok wajah tanpa perlu pergi ke salon atau pusat kecantikan. Dengan teknik yang tepat, Anda dapat tampil lebih segar dan merasa rileks dimana saja. Jika Anda pemula, dapat melakukan pijatan di depan cermin agar mengetahui dengan tepat titik mana yang harus ditekan. Jadi, tidak perlu biaya mahal untuk mendapatkan wajah yang awet muda dan sehat. Salah satunya dengan melakukan totok wajah sendiri.

Sumber: http://kumpulan.info/cantik/tips-kecantikan/399-totok-wajah.html

Senin, 29 Februari 2016

Sejarah Fisioterapi



 
Dokter seperti Hypocrates dan Hector dipercaya sebagai yang pertama melakukan fisioterapi yang primitive, menyarankan pemijatan (Hipocrates) dan Hydrotherapy atau terapi menggunakan air (Hector) pada masyarakat zaman 460 SM. Dokumentasi paling awal mengenai praktek fisioterapi yang professional pada tahun 1894 ketika empat perawat di Inggris membentuk Chartered Society of Physioterapy. Negara- negara lain segera mengikukti dan memulai program pelatihan formal, seperti Sekolah Physiotherapy di Universitas Otago di New Zeeland di tahun 1913 , dan di Amerika tahun 1914 di Reed College, Portland, Oregon.
Penelitian pertama Fisioterapi di publikasikan pada Maret 1921 dalam PT (Physiotherapy) review sehingga membantu tersebarnya ilmu fisioterapi. Pada tahun yang sama Mary McMillan membentuk Physical Therapy association (sekarang disebut American Physical Therapy Association atau disingkat APTA) di tahun 1924, Georgia Warm Springs Foundation mempromosikan fisioterapi sebagai perawatan terhadap penyakit polio. Perawatan sampai tahun 1940 terutama semata terdiri dari latihan, pijatan, dan traksi. Prosedur manipulatif pada tulang belakang dan sendi ekstremitas mulai untuk dipraktekkan, terutama di negara-negara persemakmuran Inggris pada awal tahun 1950-an.
Pada tahun 1951, WCPT (World Confederation for Physical Therapy) dibentuk oleh 11 negara anggota yaitu Australia, Canada, Denmark, Finland, Great Britain, New Zealand, Norway, South Africa, West Germany, Sweden and the United States of America. Pada dekade berikutnya, fisioterapis memulai bergerak ke praktik diluar rumah sakit dan pada rawat jalan klinik bedah tulang, sekolah negeri, universitas, pengaturan berkenaan dengan geriatri (fasilitas keterampilan merawat), pusat rehabilitasi, rumah sakit,dan pusat medis.
Spesialisasi untuk fisioterapi di US terjadi tahun 1974, pada bidang Orthopedic dari APTA untuk fisioterapis yang mengkhususkan spesialisasi di Orthopedic. Di tahun yang sama, International Federation of Orthopedic Manipulative Therapy dibentuk, yang telah memainkan suatu peran penting di dalam mempercepat therapy manual yang diseluruh dunia yang pernah ada.
Fisioterapi berkembang karena organisasi profesi dunia dan di masing masing negara. Sampai saat ini fisioterapi terbagi ke beberapa bidang spesialisasi karena ilmunya yang luas spesialisasi itu meliputi cardiopulmonary, geriatric, neurogical, ortopedik, pediatric, dan integrument. Pada tahun 2001 anggota WCPT sudah mencapai 106 organisasi member dan lebih dari 350.000 anggota.

SEJARAH FISIOTERAPI DUNIA
Arti istilah fisioterapi diseluruh dunia sangan beraneka ragam, tiap negara mencoba menggali jati diri profesi Fisioterapi menurut pemahaman masing-masing, sementara definisi fisioterapi konvensional yang masih menganggap ilmu dan seni pengobatan dengan memakai sumber fisis sudah tidak relevan lagi. Istilah Fisioterapi merupakan istilah asing yang telah di Indonesiakan bukan diterjemahkan aslinya dari kata Physical Therapy (negara - negara Amerika), Fisioterapi ( Indonesia), Physiotherapy (negara Eropa), Fysiotherapie ( Belanda ) adalah istilah-istilah yang pada hakekatnya sama mempunyai nilai nilai, konsep, paradigma, yang bersifat universal. Untuk menjaga kesamaan tersebut, Indonesia tidak menterjemahkan istilah tersebut menjadi terapi fisik, bahkan di Malaysia yang tadinya disebut " Juru Pulih Anggota" telah kembali kepada istilah Physiotherapy, demikian pula orang yang telah berhak menjalankan pekerjaan Fisioterapi disebut Fisioteapis, Physioterapist, Physical Therapist, Fysioterapuet.
Profesi fisioterapi telah berkembang demikian pesat di dunia, bahkan Fisioterapi merupakan salah satu dari 10 besar profesi yang berkembang di Amerika dalam dekade ini, setelah para pakar Fisioterapi dunia menggali jati diri ini menjadi konsep Fisioterapi baik apa itu Fisioterapi , apa itu fisioterapis, bagaimana pola pelayanannya, pola pendidikan serta bagaimana otonomi Fisioterapi sebagai suatu profesi. Karena perkembangan yang begitu cepat tersebut baik dalam perkembangan pelayanan umum dalam keilmuan serta perkembangan tuntutan masyarakat, ekonomi dan efisiensi dan lain sebagainya, setiap mencoba mencari jati diri yang tepat memungkinkan untuk berkembang sesuai dengan kaidah kaidah jari diri profesi fisioterapi.
Indonesia dalam kongres nasional Ikatan Fisioterapi Indonesia VI di Solo tahun 1992 menyepakati suatu paradigma baru Fisioterapi yang dibangun dari falsafah-falsafah yang diyakini kebenarannya. Beberapa pakar dunia mencoba membuat definisi profesi fisioterapi yang pendekatan sisitematis baik menurut teori kajian falsafat ilmu maupun melihat dari perkembangan tuntutan dan kebutuhan masyarakat masing masing negara.
Keanekaragaman penggambaran fisioterapi ini merupakan isu yang mengemuka dalam kongres/general assemblu WCPT XII tahun 1991 di London yang kemudian membuat kelompok kerja untuk menyusun Draft Description of Physical Therapy. Demikian pula negara - negara lain, masing masing mencoba merumuskan definisi Fisioterapi se dunia ( World Confederation for Physical Therapy) XII di Washington DC Juni 1995 memutuskan jati diri Fisioterapi yang berlaku di seluruh dunia. Bahkan keputusan-keputusan tersebut disertai suatu deklarasi yang berisikan pronsip-prinsip fisioterapi serta pernyataan posisi (Declaration of Principle and Position Statement) yang memungkinkan fisioterapi berkembang secara cepat di seluruh Dunia.

SEJARAH FISIOTERAPI INDONESIA
Fisioterapi di Indonesia pada awalnya merupakan satu profesi (lebih tepatnya satu vokasi) kesehatan. Dimulai dari didirikannya Sekolah Perawat Physiotherapy di Solo tahun 1956 oleh Bapak Fisioterapi Indonesia Prof.dr. Soeharso (Alm). Beliau juga merupakan pioneer dalam keahlian bidang orthopedi melalui pendirian lembaga Orthopedi dan Prothese Solo. Lembaga ini merintis penanganan awal dari upaya rehabilitasi medik penderita cacat tubuh terutama pada cacat veteran korban revolusi fisik 1945 dan cacat anak akibat polio myelitis yang pada saat itu banyak terjadi. Baik untuk pelayanan pra bedah dan pasca bedah orthopedi jasa pelayanan fisioterapi sangat diperlukan. Pada tanggal 10 Juni 1968, Ikatan Fisioterapi Indonesia yang disingkat IKAFI (pada saat itu) didirikan atas keinginan anggota dan Prof. dr. Soeharso (Supervisor RC saat itu). Periode kepengurusan IKAFI pertama tahun 1968-1970 di ketuai oleh Albert Siahaan, MNZP dengan wilayah kepengususan 4 cabang yaitu Surakarta, Jakarta, Surabaya dan Semarang. Pada periode ini IKAFI diterima sebagai Temporary member dari WCPT.
Karena Kebutuhan masyarakat Indonesia pada waktu itu , Profesi Fisioterapi di dorong  untuk bekerja dalam pemulihan kesehatan pasien yang noninfectious, fracture, dislocation dan degenerative disease yang dalam bekerja  mendapatkan ikatan dinas dan ditempatkan, sesuai dengan kebutuhan Departemen Kesehatan.
Kongress IKAFI pertama di selenggarakan di Jakarta pada tahun 1970 dan di buka atas nama Menteri Kesehatan RI dengan menghasilkan Kepengurusan dan program kerja sampai periode 1974. Ikatan Fisioterapi Indonesia (IKAFI) berubah namanya Menjadi IFI pada tahun 1996 berdasarkan ketetapan Kongres VII Makasar pada 1996.


Ketua Umum terpilih untuk masing- masing periode antara lain, Albert Siahaan , MNZP , Drs. Suhardi, SMPh, Drs, J.Hardjono,MARS, Drs. Soenardjo, Drs.Heri Priatna, Drs. Slamet Soemarno,SMPh dan Ali Imron, M.Fis.
Peran serta aktif organisasi Profesi dan kerjasama  pada perkembangan Fisioterapi dunia di mulai dengan keikutsertaan delegasi   pada congress WCPT di Amsterdam pada tahun 1970,  di Montreal kanada pada tahun 1974, Sampai pada Congress WCPT di London pada tahun 2011.
Di wilayah regional Asia Pasific dan Asia Australia (ACPT & AWP)  Ikatan Fisioterapi Indonesia berperan aktif dalam pertemuan ilmiah secara berkala  dan sebagai penyelenggara ACPT Meeting pada  tahun 2010.

Fisioterapi Indonesia proaktif dalam pengabdian masyarakat pada deteksi dini kecacatan anak, dan  terutama pada saat rehabilitasi pasien setelah bencana, seperti bencana Gempa Yogyakarta Tzunami di Aceh,  dan Padang -Sumatera.
Sebagai wujud tanggungjawab profesi dan peran sertanya dalam mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan  Ikatan Fisioterapi Indonesia sepanjang  perjalanannya bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam  melakukan melakukan upaya pengembangan profesi  dengan peningkatan kompetensi, melalui pendidikan, dan pengaturan yang di perlukan.

SEJARAH FISIOTERAPI DI DUNIA HINGGA SAMPAI DI INDONESIA

Kata “Fisio” (Physio) diambil dari kata physic yang berarti “fisik”. Dan, kata “terapi” (therapy) yang berarti “pengobatan”, juga berarti “usaha untuk memulihkan kesehatan”. Dalam arti, “Fisioterapi” adalah suatu bentuk pengobatan fisik untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan untuk mempromosikan kesehatan yang optimal, meliputi pemeliharaan, evaluasi, pemulihan fungsi fisik dankinerja tubuh.


Fisioterapi (Physical Therapy) merupakan salah satu profesi kesehatan yang menyediakan perawatan (treatment) untuk mengembangkan, memelihara, dan memaksimalkan gerak dan fungsi gerak dalam kehidupan seseorang, terutama saat terjadi gangguan gerak dan fungsigerak akibat penuaan, cedera/trauma fisik, penyakit, dan faktor lingkungan lainnya.


Bapak Kedokteran Hipokrates yang kemudian dilanjutkan oleh Galenus diyakini sebagai orang pertama yang melakukan praktek fisioterapi dengan teknik pijat (massage), teknik manual, dan hidroterapi untuk mengobati pasien pada tahun 460 SM. Setelah adanya pengembangan pediatric pada abad ke-18, alat-alat mesin seperti gimnasticon dikembangkan untuk terapi encok dan dan keluhan sejenis lainnya melalui pemberian latihan secara teratur pada sendi-sendi yang mengalami gangguan.


Fisioterapi telah lahir di Eropa sejak abad 18 dan lahir di Belanda pada tahun 1887, di Amerika pada tahun 1917 dan di Indonesia pada tahun 1965. Dokumen asli yang pertama ditemukan tentang praktik fisioterapi secara professional adalah yang dibuat oleh Per Henrik Ling, “Bapak Gimnastik Swedia”, yang mendirikan RCIG (RoyalCentral Institut of Gimnastik) pada tahun 1813 untuk terapi massage (pijat), manipulasi danexercise (latihan). Panggilan yang digunakan orang Swedia untuk fisioterapis pada saat itu adalah “sjukgymnast” = “sick-gymnast”. Pada tahun 1887 fisioterapi memperoleh pengakuan secara resmi (official registration) oleh Sweden’s National Board of Health and Welfare. Setelah itu negara lainnya menyusul. Pada tahun1894 empat orang perawat di Britania Raya membentuk Chartered Society of Physioterapy.


Lalu disusul pemebentukan pendidikan fisioterapi di Universitas Otago New Zealand pada tahun1913, dan United State Reed College di Portland, Oregon pada tahun 1914 dengan lulusan sebagai “reconstruction aides” (asisten rehab).


Dan di Indonesia Fisioterapi berdiri pada tanggal 10 Juni 1968, di deklarasikan di Solo dengan nama IKATAN FISIOTERAPI INDONESIA (IKAFI). Atas keinginan angota dan dorongan Prof. Dr. Soeharso (Supervisor RC pada masa itu) untuk kemajuan profesi dan kesetaraan dengan profesi Fisioterapi di dunia pengurus IKAFI pertama di bentuk ( 1968-1970) dengan ketua umum Albert Siahaan, MNZP dengan DCAFI (cabang) untuk wilayah : Jakarta, Bandung, Solo, Surabaya, Semarang. Pada periode ini IKAFI di terima sebagai Temporary Member of WCPT yang merupakan wadah organisasi profesi Fisioterapi dunia yang bertempat di London Inggris. Karena Kebutuhan masyarakat Indonesia pada waktu itu, profesi Fisioterapi di dorong untuk bekerja dalam pemulihan kesehatan pasien yang non infectious, fractur, dislokasi dan degenerative deases yang dalam bekerja mendapatkan ikatan dinas dan ditempatkan, sesuai dengan kebutuhan Departemen Kesehatan.


Kongres IKAFI pertama di selenggarakan di Jakarta pada tahun 1970 dan dibuka atas nama Menteri Kesehatan RI dengan menghasilkan Kepengurusan dan program kerja sampai periode 1974. Ikatan Fisioterapi Indonesia( IKAFI) berubah namanya Menjadi IFI pada tahun 1996 berdasarkan ketetapan Kongres VII Makasar pada 1996 Ketua Umum terpilih masing-masing periode antara lain, Albert Siahaan, MNZP, Drs. Suhardi,SMPh, Drs, J.Hardjono,MARS, Drs. Soenardjo, Drs.Heri Priatna, Drs. Slamet Soemarno,SMPh dan Ali Imron,M.Fis


Peran serta aktif organisasi Profesi dan kerjasama pada perkembangan Fisioterapi dunia di mulai dengan keikutsertaan delegasi pada congress WCPT di Amsterdam pada tahun 1970, di Montreal Kanada pada tahun 1974, sampai pada Congress WCPT di London pada tahun 2011. Di wilayah regional Asia Pasific dan Asia Australia (ACPT&AWP) Ikatan Fisioterapi Indonesia berperan aktif dalam pertemuan ilmiah secara berkala dan sebagai penyelenggara ACPT Meeting pada tahun 2010. Fisioterapi Indonesia proaktif dalam pengabdian masyarakat pada deteksi dini kecacatan anak, dan terutama pada saat rehabilitasi pasien setelah bencana, seperti bencana Gempa Yogyakarta Tzunami di Aceh, dan Padang-Sumatera. Sebagai wujud tanggungjawab profesi dan peran sertanya dalam mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan Ikatan Fisioterapi Indonesia sepanjang perjalanannya bekerjasama dengan pemerintah dan berbagai pihak dalam melakukan melakukan upaya pengembangan profesi dengan peningkatan kompetensi, melalui pendidikan, dan pengaturan yang di perlukan.





Aspek pidana tindak malpraktik dan kelalaian medik Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana, apabila secara teoritis paling sedikit mengandung 3 unsur, yaitu: 1. melanggar norma hukum pidana tertulis 2. bertentangan dengan hukum 3. berdasarkan suatu kelalaian atau kesalahan besar •Dalam bidang hukum, hukum pidana termasuk dalam hukum yang berlaku umumĂ  setiap orang harus tunduk kepada peraturan ini dan pelaksanaan peraturan ini dapat dipaksakan. Setiap anggota masyarakat (termasuk dokter dan tenaga kesehatan lain) tanpa kecuali harus taatĂ  termasuk orang asing yang berada dalam yuridiksi negara RI. Beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan dalam malpraktik pidana, antara lain : •Menipu pasien (pasal 378 KUHP) •Tindak pelanggaran kesopanan (pasal-pasal 290, 294, 285, dan 286 KUHP) •Pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (pasal-pasal 299, 348, 349, dan 350 KUHP) •Sengaja membiarkan pasien tidak tertolong (pasal 322 KUHP) •Membocorkan rahasia medik (pasal 322 KUHP) •Lalai sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka (pasal 359, 360, dan 361 KUHP) •Memberikan atau menjual obat palsu (pasal 386 KUHP) • •Membuat surat keterangan palsu (pasal 263 dan 267 KUHP) •Melakukan Euthanasia (pasal 344 KUHP) Aspek perdata Malpraktik dan kelalaian medik •Berbeda dengan hukum pidana yang bertujuan menyeleggarakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, hukum perdata menganut prinsip “Barang siapa merugikan orang lain, harus memberikan ganti rugi.” •Wanprestasi (pasal 1239 KUHPerdata) •Perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 KUHPerdata) •Melalaikan kewajiban (pasal 1367 KUHPerdata) •Kelalaian yang mengakibatkan kerugian (pasal 1366 KUHPerdata) Kasus Malpraktik yang terjadi di Indonesia •Kasus Sita Dewati Darmoko.( istri mantan Dirut PT aneka tambang, Darmoko) •Sita menderita tumor ovarium, dioperasi di satu rumah sakit di Jakarta. Keluar dari kamar bedah, sita malah tambah parah. Dia akhirnya meninggal. Pihak rumah sakit menjanjikan ganti rugi Rp. 1 miliar, tapi ingkar. Akhirnyakeluarga almarhum menggugat perdata rumah sakit tersebut dan Majelis mengabulkannya. Rumahsakit harus membayar Rp. 2 miliar kepada keluarga malang itu. Hakim menyebut dokter itu tidak teliti. Dari contoh kasus di atas, dokter tersebut jelas melanggar kode etik kedokteran, kerena dokter tersebut menyimpang dari Standar Profesi Medik. Dokter tersebut terkena pasal pasal 359,360, dan 361 KUHP karena lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Dan terkena hukum perdata karena Kelalaian yang mengakibatkan kerugian (pasal 1366 KUHPerdata). •Malpraktik sangat terkenal adalah kasus di Wedariyaksa, Pati, Jawa Tengah, pada 1981. •Seorang wanita, Rukimini Kartono, meninggal setelah ditangani Setianingrum, seorang dokter puskesmas. Pengadilan Negeri memvonis si dokter bersalah. Dia dihukum tiga bulan penjara. Dia selamat dari hukuman, setelah kasasi ke Mahkamah Agung. Dokter tersebut jelas melanggar kode etik kedokteran, kerena dokter tersebutmenyimpang dari Standar Profesi Medik. Dokter tersebut terkena pasal pasal 359, 360, dan 361KUHP karena lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain. Dan terkena hukum perdatakarena Kelalaian yang mengakibatkan kerugian (pasal 1366 KUHPerdata). •Melihat kasus-kasus malpraktik yang semakin meningkat frekuensinya tentu pemerintah tidak bisa tinggal diam. Kemudian landasan utama eksistensi dan legitimasi dari organisasi profesi yang disebut IDI ialah Kode Etik Kedokteran dan Sumpah dokter. Tujuan dan fungsi utama organisasi ini ialah menjaga martabat luhur profesi kedokteran, yakni dengan melaksanakan dan mengamalkan KODEKI tersebut secara konsisten dan konsekuen. •Itulah sebenarnya hakikat dan “khittah” dari IDI. Disadari atau tidak, banyak kalangan dalam masyarakat berpendapat IDI tidak pernah obyektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran etika yang diadukan. Buktinya selama ini nyaris tidak ada pelanggaran KODEKI yang dikenakan sanksi oleh IDI, setidaknya yang diketahui masyarakat luas. Kasus-kasus yang jelas dan “kasat mata” melanggar etika kedokteran pun tidak pernah jelas penanganannya. Perselisihan Hukum Kedokteran dan Pembuktiannya Dalam negara hukum seperti yang dianut Indonesia berlaku asas utama rule of law yang diterjemahkan sebagai Aturan Hukum yang salah satu unsurnya adalah Asas Prduga Tak Bersalah. Asas ini menegaskan bahwa seorang tersangka harus dianggap tidak bersalah sampaidapat dibuktikan kesalahannya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 66 kitab undang-undangHukum Acara Pidana (KUHP) yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani beban pembuktian” Selanjutnya pasal 58 KUHP juga menegaskan “Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan tentang keyakinana mengenai masalah salah atau tidaknya terdakwa. ” Bagaimana dengan perselisihan hukum yang terjadi diantara dokter dan pasien yang pengaturannya berada dalam lingkup hukum kedokteran? •Pertama, harus diingat bahwa sesuai dengan status negara hukum Indonesia, maka setiap warga tanpa kecuali harus taat dan tunduk kepada hukum. Dalam hal ini dokter pun harus tunduk kepada hukum dengan segenap asas-asasnya. •Kedua, dalam perselisihan hukum apapun, selalu akan diawali dengan pertanyaan : apakah ada bukti untuk perkara tersebut? Kemudian apakan bukti tersebut sudah meyakinkan? •Ketiga, hukum kedokteran termasuk dalam lingkup ilmu hukum yang berlaku asas-asas serta prinsip-prinsip ilmu hukum dan sama sekali bukanlah asas atau prinsip ilmu kedokteran. •Keempat, perkara hukum kedokteran umumnya memiliki ciri khusus bahwa perkara hukum kedokteran yang merupakan delik aduan lebih menyoroti masalah proses timbulnya perkara,bukan pada hasil atau akibat perbuatan tersebut. Dengan demikian, dapat saja terjadi seorang pasien meninggal ditangan seorang dokter tetapi dokter itu tidak dihukum karena semua proses hukum telah dipenuhinya secara benar, yaitu pemenuhan SPM. •Sebaliknya, dikalangan dokter sendiri berkembang suatu mispersepsi yang sangat menyesatkan, berpegang pada diktum “Teman sejawat akan saya perlakukan sebagai saudara kandung” yang merupakan Kewajiban Dokter terhadap teman sejawat sebagai bagian dari KODEKI. Dengan begitu, IDI telah dipersepsikan secara sempit sebagai organisasi yang fungsi utamanya adalah membela para anggotanya apapun yang dilakukannya. Apalagi dengan telah membayar iuran, beberapa kalangan dokter berpendapat IDI harus membela dokter, melanggar atau tidak melanggar etika.